Suami Wali Kota Semarang ditahan pihak KPK, disebut dapat jatah 1,75 miliar dari proyek pengadaan kursi SD

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 13:24 WIB
KPK tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (depan) dan suaminya, Alwin Basri.  (dok.internet)
KPK tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita (depan) dan suaminya, Alwin Basri. (dok.internet)

BOGORINSIDER.com --Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), diduga menerima fee sebesar Rp 1,75 miliar atau sekitar 10 persen dari nilai proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.

Fee tersebut diberikan oleh PT Deka Sari Perkasa yang mengerjakan proyek tersebut.

AB, yang merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, disebut telah menginstruksikan anak buahnya yang berinisial MF untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa sebagai pelaksana proyek.

Baca Juga: Profil Mbak Ita hinngga tiga dosanya saat menjadi Wali Kota Semarang, kini malah ditangkap pihak KPK

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025), menyampaikan bahwa RUD, pihak dari PT Deka Sari Perkasa, telah menyiapkan dana sebesar Rp 1,75 miliar sebagai imbalan untuk AB.

Selain itu, AB juga diduga mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan Semarang agar memasukkan usulan anggaran pengadaan meja dan kursi senilai Rp 20 miliar ke dalam APBD perubahan.

AB kemudian mengatur agar PT Deka Sari Perkasa memenangkan proyek tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng ditahan pihak KPK dalam kasus korupsi

Saat ini, Alwin Basri dan Mbak Ita telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari, mulai dari 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X