BOGORINSIDER.com --Kasus hukum yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, memasuki tahap baru.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap ke rekening yang diberikan oleh pihak Nikita Mirzani pada 14 dan 15 November 2024.
Baca Juga: Berdasarkan Penelitian, Ibu yang Seperti Ini Akan Membuat Otak Anak Menjadi Pintar
Kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail, Fahmi Bachmid, menanggapi penetapan status tersangka ini.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum dan membantah keterlibatan dalam pemerasan maupun pengancaman.
Menurutnya, status tersangka bukan berarti seseorang pasti melakukan tindak pidana, karena hal tersebut masih memerlukan penafsiran hukum yang mendalam.
Pihak Nikita Mirzani juga menantang Reza Gladys untuk membuktikan tuduhannya. Fahmi Bachmid mengklaim bahwa justru pihak pelapor yang pertama kali menghubungi Nikita Mirzani hingga muncul angka Rp 4 miliar dalam transaksi tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin ada unsur pemerasan jika komunikasi awal justru berasal dari pelapor.
Sebagai bentuk pembelaan, pihak Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti bahwa Reza Gladys meminta dirinya untuk memberikan ulasan positif terhadap produknya.
Selain itu, terdapat bukti komunikasi antara Mail dan pihak Reza Gladys yang menunjukkan bahwa ada permintaan bantuan, bukan pemerasan. Kontrak yang dibuat pun mencakup pembayaran yang dijanjikan oleh pihak pelapor.
Namun, pihak kepolisian tetap menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup. Kombes Pol Ade Ary menyampaikan bahwa keduanya dikenai pasal berlapis, termasuk Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP terkait pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Mbak Ita hinngga tiga dosanya saat menjadi Wali Kota Semarang, kini malah ditangkap pihak KPK