Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng ditahan pihak KPK dalam kasus korupsi

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 13:12 WIB
Kasus yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Semarang.
Kasus yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Semarang.

BOGORINSIDER.com --Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita (HGR), serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), resmi ditahan KPK pada Rabu (19/2/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hevearita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK."

Baca Juga: Deretan fakta musisi Fariz RM kembali ditangkap keempat kalinya karena kasus narkoba

Menurut laporan dari Antara, penyidik KPK telah menetapkan langkah penahanan terhadap kedua pejabat tersebut.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa HGR dan AB akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

KPK menduga bahwa Hevearita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara korupsi. Pertama, dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

Kedua, terkait pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga: Sosok Viktor Tebai viral seorang ASN Papua lakukan penganiaayaan ke siswa SMP perkara tolak makan gratis

Ketiga, dalam kasus permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mereka berdua diduga memperoleh aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hevearita dan Alwin, penyidik KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga menjabat sebagai Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Kedua tersangka ini ditahan pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.

Baca Juga: Kronologi musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba

Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Kota Semarang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X