BOGORINSIDER.com --Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita (HGR), serta Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), resmi ditahan KPK pada Rabu (19/2/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hevearita dan Alwin tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK."
Baca Juga: Deretan fakta musisi Fariz RM kembali ditangkap keempat kalinya karena kasus narkoba
Menurut laporan dari Antara, penyidik KPK telah menetapkan langkah penahanan terhadap kedua pejabat tersebut.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa HGR dan AB akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.
KPK menduga bahwa Hevearita dan Alwin telah menerima sejumlah uang dari tiga perkara korupsi. Pertama, dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Kedua, terkait pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Ketiga, dalam kasus permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, mereka berdua diduga memperoleh aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hevearita dan Alwin, penyidik KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga menjabat sebagai Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Kedua tersangka ini ditahan pada Jumat (17/1/2025) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
Baca Juga: Kronologi musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba
Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Kota Semarang.
Artikel Terkait
Ini dia sosok Viktor Tebai seorang ASN Papua lakukan penganiaayaan ke siswa SMP perkara tolak makan gratis
Lagi-lagi Fariz RM kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba
Kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, deretan lagu populer Fariz RM
Kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, berikut ini kasus-kasus Fariz RM
Kondisi terkini Fariz RM resmi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ke empat kali