BOGORINSIDER.com --Nama Wirda Mansur tengah menjadi sorotan di platform X setelah muncul dugaan bahwa ia menelantarkan puluhan ribu anggota komunitas berbayar Milenial Anti Bokek (MAB) yang didirikannya.
Komunitas Wirda Mansur ini menarik perhatian publik karena setiap anggotanya diwajibkan membayar sebesar Rp100 ribu.
Namun, bisnis yang dijanjikan tidak berjalan sesuai harapan, sehingga menimbulkan kekecewaan di kalangan anggotanya dan menimbulkan utang.
"WIRDA MANSUR/WIRDA SALAMAH ULYA. Tolong dibayar hutangnya ka. Maaf saya viralkan karena kamu diingetin personal kaga digubris," cuit akun X @/basoikangrobak, dilihat pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Profil dan pendidikan Wirda Mansur anak Ustaz Yusuf Mansur yang kini viral terkait hutang
"(Bisa membuat) story keliling dunia, (bisa membeli) iPhone 16, (tapi tidak bisa) bayar utang," sambungnya.
Hukum Menunda Pembayaran Utang dalam Islam
Dalam perspektif Islam, masalah utang-piutang menjadi hal yang sangat serius. Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, pernah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam urusan utang.
Ia menegaskan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan membayar utang tetapi dengan sengaja menunda-nunda pembayarannya akan mendapatkan dosa besar.
Melalui unggahan di TikTok Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyoroti kebiasaan buruk sebagian orang yang tidak membayar utangnya kecuali setelah ditagih oleh pemberi pinjaman.
Baca Juga: Bukannya malu trending di X soal hutang, Wirda Mansur malah pamer bisnis barunya
Ia menyayangkan perilaku ini dan mengingatkan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya berdampak buruk pada keberkahan rezeki, tetapi juga dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesulitan finansial di masa depan.
Menurut Buya Yahya, utang sebaiknya segera dilunasi begitu memiliki kemampuan finansial.
Jika dana yang dimiliki masih diperlukan untuk keperluan lain, sebaiknya hal tersebut didiskusikan terlebih dahulu dengan pemberi pinjaman.