spill-news

Alibi pemilik pondok pesantren Jaktim lakukan pencabulan untuk sembuhkan penyakit

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:17 WIB
Siaran Pers Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri

BOGORINSIDER.com --Polisi mengungkap tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47).

Tersangka dilaporkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap santrinya sendiri. CH mengklaim bahwa tindakannya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit, namun hal ini terbukti merupakan modus kejahatan.

Korban, yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut, terpedaya oleh bujuk rayu tersangka. CH menjanjikan sejumlah uang dan berbagai keistimewaan bagi korban yang mau menuruti permintaannya.

Baca Juga: Polisi tangkap 2 guru pondok pesantren diduga terlibat kasus pencabulan korban santri

Hingga kini, dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) diduga menjadi korban dari perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh CH. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut.

"Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren dan rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.

Baca Juga: Polisi bongkar kasus Pelecehan di Pondok Pesantren di Duren Sawit, ternyata istri sudah sering pergoki suaminya sedang begituan

Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki.

"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," jelasnya.

Selain pemilik pondok pesantren, guru ngaji berinisial MCN dilaporkan terkait kasus serupa. Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki lain yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.

Dipergoki Istri

Polisi mengungkap bahwa istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya, CH (47), yang mencabuli santrinya sendiri. CH sempat dipergoki istri dan saudaranya saat melakukan aksinya tersebut.

Baca Juga: Modus pemilik pondok pesantren lancarkan aksinya lakukan tindakan pencabulan ke santri laki-laki

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB