Polisi bongkar kasus Pelecehan di Pondok Pesantren di Duren Sawit, ternyata istri sudah sering pergoki suaminya sedang begituan

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 13:57 WIB
Ilustrasi pencabulan. Di Cibinong Bogor siswa 9 tahun Diduga dicabuli guru Pramuka. ( Dok Metrobogor )
Ilustrasi pencabulan. Di Cibinong Bogor siswa 9 tahun Diduga dicabuli guru Pramuka. ( Dok Metrobogor )

BOGORINSIDER.com --Polisi mengungkap kasus pelecehan yang dilakukan oleh pemilik sebuah pondok pesantren di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial CH (47) diduga melakukan tindakan tidak terpuji terhadap santrinya sendiri. Ironisnya, aksi tersebut beberapa kali diketahui oleh istri dan saudaranya.

"Yang aneh, kejadian ini sudah berulang kali dipergoki oleh istri dan saudaranya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Modus pemilik pondok pesantren lancarkan aksinya lakukan tindakan pencabulan ke santri laki-laki

Istri pelaku sempat memperingatkan CH untuk menghentikan perbuatannya. Namun, peringatan tersebut diabaikan, dan tindakan pelecehan terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. 

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," ujarnya.

Hingga kini, total ada dua santri laki-laki berinisial MFR (17) dan RN (17) yang diduga dicabuli tersangka.

Baca Juga: Kronologi penangkapan pemilik ponpes di Jaktim kasus pencabulan santri-santrinya

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren dan rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.

"Di rumahnya, pada saat rumah kosong, istrinya mengajar. Kedua kalau istrinya ada di rumah maka dia menggunakan kamar atau ruang pribadinya di pondok pesantren itu di sekitar lantai 3, yang aksesnya memang hanya bisa dimasuki oleh si tersangka atau pimpinan pondok pesantren ini," ujarnya.

Selain pemilik pondok pesantren, guru ngaji berinisial MCN dilaporkan terkait kasus serupa.

Baca Juga: Redflagnya menteri Satryo suka pecat sepihak, dan tampar berikut ini klarifikasi Kemdiktisaintek

Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki lain yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X