BOGORINSIDER.com --Polisi mengungkap tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47).
Tersangka dilaporkan melakukan perbuatan pencabulan terhadap santrinya sendiri. CH mengklaim bahwa tindakannya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyembuhkan penyakit, namun hal ini terbukti merupakan modus kejahatan.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah ruangan di pondok pesantren dan rumah pribadinya saat istrinya tengah mengajar.
Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan meminta dipijat oleh para santri laki-laki.
"Di mana awalnya para korbannya diajak ke kamar pribadinya ataupun ke rumah saat istrinya sedang mengajar di pondok pesantren atau rumahnya sepi. Selanjutnya, korban disuruh pijat dan sekaligus melakukan rangkaian kegiatan untuk membuat yang bersangkutan terangsang," jelasnya.
Selain pemilik pondok pesantren, guru ngaji berinisial MCN dilaporkan terkait kasus serupa. Dilaporkan ada tiga orang santri laki-laki lain yang menjadi korban, yakni ARD (18), IAM (17), dan YIA (15).
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam 15 tahun penjara.
Dipergoki Istri
Polisi mengungkap bahwa istri tersangka tahu aksi bejat yang dilakukan suaminya, CH (47), yang mencabuli santrinya sendiri. CH sempat dipergoki istri dan saudaranya saat melakukan aksinya tersebut.
Baca Juga: Modus pemilik pondok pesantren lancarkan aksinya lakukan tindakan pencabulan ke santri laki-laki
Artikel Terkait
Profil dan karir Baskara Mahendra yang kini viral di sosial media digugat cerai Sherina Munar
Kronologi ratusan ASN Kemdiktisaintek gelar unjuk rasa, protes pemecatan pegawai
DPR beri respon terkait kasus Satryo Soemantri Brodjonegoro Kemendikti Saintek usai di demonstrasi
Redflagnya menteri Satryo suka pecat sepihak, dan tampar berikut ini klarifikasi Kemdiktisaintek
Kronologi penangkapan pemilik ponpes di Jaktim kasus pencabulan santri-santrinya