Baca Juga: Miliki Gaji Besar, Karyawan di Perusahaan Ini Dijamin Sejahtera Hidupnya
Menurut Kapolda Banten, Asep dinilai gagal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya. Keputusan Polsek Cinangka yang tidak segera mendampingi korban dianggap fatal, mengingat peristiwa tragis yang menimpa Ilyas Abdurrahman setelahnya.
Selain Kapolsek, dua anggota Polsek Cinangka lainnya, Bripka Dedy Irwanto dan Brigadir Dery Andriani, juga terancam sanksi etik karena dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya saat menerima laporan dari keluarga korban.