BOGORINSIDER.com --Video klarifikasi yang disampaikan oleh Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, melalui akun media sosial resmi Polres Cilegon, @polres_cilegon, kini telah dihapus setelah menuai kritik tajam dari masyarakat.
Dalam video tersebut, AKP Asep memaparkan kronologi ketika rombongan korban, termasuk seorang pengusaha rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman, mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Rombongan tersebut mengaku sebagai pihak leasing yang hendak menarik kendaraan.
“Tidak pernah ada penolakan. Yang ada itu menanyakan dokumen kepemilikan mobil. Karena mereka bilang itu dari leasing. Kita tidak mau gegabah dong.
Baca Juga: Nasib Kapolsek Cinangka dan 2 anggota yang terlibat kasus rental mobil
Kalau leasing itu harus ada putusan pengadilan, kemudian ada surat kepolisian, dan sebagainya. Minimal ada dokumen kepemilikan saja,” ujar AKP Asep dalam video yang diunggah pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa personel yang bertugas malam itu menyarankan rombongan untuk membuat laporan kepolisian terlebih dahulu sebagai dasar hukum sebelum mengambil tindakan.
“Karena penindakan ini kan ada upaya paksa, ya kan? Kalau ada apa-apa dengan anggota saya? Taruhlah anggota saya celaka? Risiko siapa? Tanggung jawab siapa? Kan tanggung jawab saya selaku komandannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketidakprofesionalan kasus rental mobil, Polisi Polsek Cinangka berujung dimutasi dari jabatannya
Namun, klarifikasi tersebut justru menimbulkan reaksi negatif dari publik. Banyak pihak menilai bahwa Kapolsek Cinangka dan jajarannya dianggap lalai dalam menjalankan tugas karena tidak memberikan pendampingan kepada korban.
Akibatnya, korban menjadi sasaran penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak arah Jakarta pada hari yang sama.
Penghapusan video klarifikasi dari akun resmi Polres Cilegon semakin memicu spekulasi dan kritik terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa AKP Asep dan sejumlah anggotanya bisa menghadapi sanksi berat atas kelalaian ini.
“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Suyudi dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025 dikutip VIVA.co.id.
Artikel Terkait
Kejar-kejaran di Tol Tangerang-Merak berakhir tragis pemilik rental mobil tewas ditembak
Shin Tae-yong resmi berpisah dengan Timnas Indonesia, berikut warisan hingga tingkat ranking FIFA
Deteksi Human Metapneumovirus (HMPV) sudah masuk di Indonesia hingga imbauan Menteri Kesehatan
Kasus HMPV meningkat di kalangan anak-anak: fakta dan klarifikasi hingga gejalanya
Daftar makanan yang bisa membatu untuk mecegah infeksi virus HMPV untuk kekebalan tubuh