Harvey Moeis sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Suami dari Sandra Dewi ini terbukti bersalah dan dinyatakan merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Namun, ia hanya divonis pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.