Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan hukuman tambahan dua tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang kemudian digunakan untuk membeli barang mewah.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini meliputi Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan logam, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.