spill-news

Sidang korupsi timah Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara ini sosok hakimnya

Kamis, 26 Desember 2024 | 15:47 WIB
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara kasus kroupsi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus korupsi terkait penambangan timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun menyeret nama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, ke meja hijau.

Pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Tiga terdakwa yang ikut terseret kasus korupsi timah hanya dijatuhkan 4-8 tahun penjara

Dalam putusannya, Hakim Eko Aryanto mempertimbangkan bahwa hukuman yang dituntut terlalu berat jika dibandingkan dengan peran dan kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kasus.

“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, menurut majelis hakim, terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi peristiwa,” ungkap Hakim Eko Aryanto saat membacakan putusan.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, khususnya terkait penerapan keadilan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan

Banyak pihak merasa bahwa vonis tersebut belum mencerminkan keadilan, mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

Profil Hakim Eko Aryanto

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H., lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia merupakan lulusan Universitas Brawijaya, tempatnya meraih gelar sarjana di bidang Hukum Pidana pada tahun 1987.

Gelar magister hukum diperolehnya dari IBLAM School of Law pada tahun 2002, sementara gelar doktor di bidang Ilmu Hukum diraih pada tahun 2015 dari Universitas 17 Agustus 1945.

Kariernya di dunia hukum dimulai dengan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017. Selama menjabat, ia dikenal aktif dalam meningkatkan transparansi dan keadilan di institusi peradilan.

Baca Juga: Rekomendasi perawatan kulit berminyak dan berjerawat dengan sabun wajah yang tepat

Eko Aryanto juga menangani beberapa kasus besar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, termasuk kasus kriminal yang melibatkan tokoh terkenal seperti John Kei dan kelompok kriminal lainnya. Dedikasinya dalam dunia hukum membuatnya dihormati oleh rekan-rekannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB