Setelah insiden tersebut, ayah pelaku sempat meminta D pulang. Namun, ketika D kembali untuk mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, George kembali mengamuk dan melanjutkan penganiayaan dengan melemparkan kursi berulang kali.
“Waktu saya mau ambil tas dan HP, dia malah melempari saya lagi pakai kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur dan terpojok, tidak bisa ke mana-mana,” tambah D.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.