Setelah insiden tersebut, ayah pelaku sempat meminta D pulang. Namun, ketika D kembali untuk mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, George kembali mengamuk dan melanjutkan penganiayaan dengan melemparkan kursi berulang kali.
“Waktu saya mau ambil tas dan HP, dia malah melempari saya lagi pakai kursi berkali-kali. Akhirnya saya kabur dan terpojok, tidak bisa ke mana-mana,” tambah D.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kini, George telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Akun facebook toko roti Lindayes Cake & Bakery diserbu warganet usai kasus penganiayaan karyawan viral
Nasib GSH usai aniaya karyawan toko roti dengan bangku, orang tuanya dukung pelaporan ke Polisi
Kronologi mengerikan anak pemilik toko roti aniaya karyawati dengan kursi hingga sebut miskin
Kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue belum ada tersangka, IPW kritik Polisi lamban
Polisi tangkap anak bos toko roti yang aniaya karyawati hingga Sukabumi, sedang nyenyak tidur di hotel