“Kami sedang menyiapkan bukti tambahan dan menargetkan akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kami,” tegasnya.
Baca Juga: Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Ria Agustina kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait isu persaingan usaha di industri kecantikan yang kian kompetitif.