“Kami sedang menyiapkan bukti tambahan dan menargetkan akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kami,” tegasnya.
Baca Juga: Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Ria Agustina kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait isu persaingan usaha di industri kecantikan yang kian kompetitif.
Artikel Terkait
Tragedi di hari bahagia pengantin wanita meninggal usai ijab kabul di Tanggamus
Viral kisah Rika usai ijab kabul meninggal dunia, pesan terakhir suaminya bikin merinding
Kisah percintaan Mendiang Rika yang meninggal dunia usia akad nikah
Tragedi pengantin wanita di Lampung meninggal usai akad nikah: wajibkah suntik sebelum menikah?
Meninggal dunia usai akad nikah, berikut ini riwayat penyakit Rika Amiyana