Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, juga mengkritik tindakan tersebut. Dalam unggahan di Instagram @ahmadsahroni88, ia menegaskan bahwa seorang tersangka seharusnya diperlakukan sesuai prosedur, termasuk diborgol.
"Anggota Propam wajib dievaluasi. Dugaan pembunuhan terjadi, tapi tersangka malah diperlakukan seolah tidak ada apa-apa. Mestinya langsung diborgol," tulis Sahroni dalam unggahannya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait metode penanganan yang dinilai tidak sesuai standar.