Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp450 miliar dalam rangkaian penyelidikan yang sama.
Dalam kasus ini, beberapa perusahaan diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui pengelolaan perkebunan kelapa sawit di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil korupsi tersebut kemudian dialihkan dan disamarkan melalui dua perusahaan yang diduga terlibat dalam pencucian uang, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Penyitaan uang tunai ini menambah bukti kuat yang telah dikumpulkan oleh Kejagung dalam upayanya untuk menuntaskan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan kelapa sawit.