Kejaksaan Agung sita Rp301 miliar dalam kasus korupsi dan tindakpidana pencucian uang Duta Palma Group

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 18:18 WIB
Kejagung sita ratusan miliar. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Kejagung sita ratusan miliar. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp301 miliar dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan terhadap PT Darmex Plantations, salah satu perusahaan di bawah grup tersebut, yang berlokasi di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah hasil dari penyelidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Menteri Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG, Retail dan Jasa Makanan Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

"Pada hari ini, uang tersebut disita oleh penyidik sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (12/11).

Penyidik menemukan bukti adanya upaya pengalihan dan pencucian uang melalui PT Darmex Plantations, yang bertindak sebagai holding perkebunan.

Uang tersebut kemudian disamarkan dengan memindahkannya ke rekening Yayasan Darmex. "Uang ini disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan jumlah Rp301,986 miliar," kata Abdul.

Uang yang disita ini, lanjutnya, berasal dari PT Darmex Plantations dan telah dipindahkan serta dialihkan melalui berbagai saluran untuk menyamarkan asal usulnya.

Baca Juga: Lagu Satu, Kolaborasi Ivan Zulva dan Fadly Padi Menggugah Rasa Cinta Kasih Sang Esa

Uang tersebut kini akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi sebagai terpidana.

Kejagung menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang ilegal.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Baca Juga: Tingkatkan Citra Positif di Mata Publik, Percayakan pada Conference.co.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X