"Fokus kami bukan peristiwa pada anak tapi apa yang dialami sekolah," ujar Sudirman. Ia menambahkan bahwa pihak yang diadukan lebih dari satu orang.
Laporan pengaduan dari SMAK Gloria 2 tertuang dalam surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang dilaporkan oleh seorang guru berinisial LSP atas ancaman dengan kekerasan.
Baca Juga: Sosok sopir yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92
Sudirman berharap kasus ini segera diselesaikan agar kegiatan belajar di sekolah bisa kembali normal.
Meski kedua pihak telah berdamai, kasus ini tetap menimbulkan reaksi dari pemerhati anak yang menginginkan penyelesaian di tingkat anak-anak saja.
Mereka juga menekankan bahwa tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh wali murid harus tetap diproses sesuai hukum.