"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Raffi Ahmad usai dirinya diparodikan Andre Taulany
Atas kejadian itu, keduanya terlibat saling lapor. Pihak kepolisian pun menyelediki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di labfor.
Lalu, pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi,benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pihaknya telah tiga kali melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Rencana, kata Kenborn, mereka akan kembali memediasi kasus tersebut, besok.
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," pungkasnya.