Ammar merasa putusan tersebut tidak adil, mengingat pelanggarannya dianggap hanya merugikan dirinya sendiri, berbeda dengan kasus korupsi yang merugikan negara.
Baca Juga: Denny Sumargo kembali dilaporkan oleh suku Bugis diduga ada penghinaan, disuruh Farhat Abbaskah?
Putusan ini muncul sebagai hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disetujui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menambah satu tahun dari vonis awal serta mengubah denda menjadi Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.
(Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan ini dan bersikap pasrah, meskipun merasa putusan itu tidak adil. "Ya, tentu dia merasa sedih.
Baca Juga: Dilaporkan Farhat Abbas ke polisi, Denny Sumargo 'kok saya gak takut ya'
Tapi sebagai keputusan hukum, dia harus menerima. Namun menurut dia, ini tidak adil. Katanya, ‘Saya bukan koruptor,’" ungkap Jon dalam wawancara di salah satu tayangan televisi pada Minggu (10/11/2024).
Ammar Zoni juga menekankan bahwa tindakannya hanya berdampak pada dirinya sendiri tanpa merugikan negara.
“Seharusnya saya direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujarnya, mengutarakan rasa kecewanya terhadap putusan hukum yang dirasa tidak memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan kecanduannya.