BOGORINSIDER.com --Kuasa hukum aktor Ammar Zoni, John Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terkejut setelah vonis hukumannya dinaikkan menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni, namun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya, dia pasti terkejut. Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (dengan vonis tiga tahun) sebenarnya sudah berat," ujar John Mathias melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
Baca Juga: Denny Sumargo kembali dilaporkan oleh suku Bugis diduga ada penghinaan, disuruh Farhat Abbaskah?