Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Kita lihat saja perkembangannya," ujarnya singkat.
Sementara itu, menurut Azmi Syahputra, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, penetapan status tersangka dalam kasus ini harus memenuhi indikator-indikator hukum tertentu, seperti adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu terkait impor gula pada 2015-2016.
Namun, ini tetap bergantung pada bukti dan apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan atau tidak pada saat itu.
Baca Juga: KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara
Menurut dia, apabila saat menjadi Menteri Perdagangan terdapat fakta bahwa Tom melanggar aturan dan prosedur standar, ketiadaan hak, tanpa izin melakukan tindakan dengan ketidakhati-hatian, dan ada penyalahgunaan jabatan dalam memberikan izin persetujuan importasi gula kristal mental, proses hukum perlu dijalankan.