BOGORINSIDER.com --Tim hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong optimistis bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diterima.
Permohonan ini mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong, yang dinilai dilakukan tanpa alat bukti yang cukup dan tanpa pendampingan penasihat hukum.
Dari balik Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus mengalir.
Kuasa hukum Tom, Arif Yusuf Amir, menjelaskan bahwa dukungan tersebut sangat berarti bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum ini.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP dan telah ditahan sejak 29 Oktober.
Dalam kasus yang sama, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode tersebut, juga dijadikan tersangka.
Melalui akun Instagram @tomlembong yang kini dikelola oleh tim hukumnya, Tom menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan berbagai pihak.
Dalam pesan yang ditulis tangan dengan tinta biru, Tom menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses pengungkapan kebenaran. "Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” tulis Tom di Instagram.
Menurut Arif Yusuf Amir, pesan tersebut menunjukkan apresiasi Tom terhadap dukungan publik, serta keteguhannya dalam menjalani proses hukum yang ada. “Beliau akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang benar dan berkeadilan. Kalau ada kekeliruan dalam prosesnya, itu perlu diperbaiki,” ujarnya.
Sejak awal proses hukum, Tom telah menerima dukungan luas dari masyarakat. Arif menambahkan bahwa kliennya menerima konsekuensi yang datang dan telah memilih untuk kembali serta mengabdi di Indonesia.
Ungkapan terima kasih Tom disampaikan melalui tulisan tangan yang kemudian diposting oleh tim hukum karena dirinya tidak diizinkan membawa ponsel di dalam tahanan.
Saat ini, tim kuasa hukum Tom tengah bersiap menghadapi sidang praperadilan perdana yang dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024. Arif optimistis bahwa hakim akan menerima permohonan mereka.
Tags
Artikel Terkait
-
Prabowo Kunjungan Perdana ke China
-
Pelantikan Dewan Pengawas dan Pengurus Aksi Relawan Mandiri Himpunan Alumni IPB 2024-2029: Siap Mewujudkan Program Aksi Nyata
-
Cak Imin harap tambahan anggaran bansos 2025
-
Program FALP: Kesempatan Emas Bagi Siswa SMA untuk Masuk IPB Tanpa Seleksi Tes
-
Febby Rastanty Resmi Menikah, Berikut Profil Suaminya