spill-news

Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:35 WIB
Lembong resmi ditahan sebagai tersangka. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.

Sebelumnya, pada Senin, 28 Oktober 2024, sehari sebelum penetapan tersangka, Tom Lembong sempat membagikan sebuah video melalui akun X pribadinya, @tomlembong, untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Baca Juga: Klarifikasi Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Dalam unggahannya, ia membacakan teks ikrar Sumpah Pemuda bersama sekelompok warga, menyoroti pentingnya nilai demokrasi bagi generasi muda, khususnya generasi milenial dan Gen Z.

“Kita saat ini berada di tengah pergantian zaman dan generasi. Pemuda kita, baik Millennial maupun Gen-Z, harus siap menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Kita masih punya waktu, tetapi dalam 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom.

Ia juga menambahkan bahwa pemuda harus siap menentukan arah masa depan bangsa di momen penting tersebut.

Baca Juga: Lucu! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap tidak memiliki rumah dan kendaraan roda empat

Sebagai bagian dari utasnya, mantan anggota tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu turut menyinggung tradisi demokrasi yang sudah lama ada di Indonesia sejak Kongres Pemuda 1928, yang menginspirasi Sumpah Pemuda.

“Demokrasi ini adalah tradisi dan aspirasi yang telah berlangsung setidaknya selama 96 tahun,” ungkapnya, sembari mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda.

Status Tersangka untuk Dugaan Korupsi

Tak lama setelah unggahannya, pada Selasa malam, Tom Lembong dinyatakan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersebut.

Baca Juga: Alasan Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB