BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.
Selain Tom, ada satu tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 400 miliar.
A. Tanah dan Bangunan Rp 0
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000
D. Surat Berharga Rp 94.527.382.000