spill-news

Fakta-fakta terbaru 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap pembebasan Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:35 WIB
Tampang tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap kasus suap bebas Gregorius Ronald Tannur. (Twitter/ @heraloebss)

BOGORINSIDER.com --Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur kini memasuki tahap baru.

Setelah sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus ini mengalami perkembangan mengejutkan.

Tiga majelis hakim yang menangani kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga menerima gratifikasi atau suap.

Baca Juga: Berikut asal usul dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembebasan Ronald Tannur

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan sehingga Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti masalah korupsi dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/10).

Barang bukti uang miliaran rupiah

Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Baca Juga: Kejaksaan Agung geledah enam lokasi terkait dugaan suap ratusan miliar putusan bebas Gregorius Ronald Tannur

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB