BOGORINSIDER.com --Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur kini memasuki tahap baru.
Setelah sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus ini mengalami perkembangan mengejutkan.
Barang bukti uang miliaran rupiah
Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Artikel Terkait
Ketum PGRI tegaskan Supriyani guru honorer akan tetap ikut PPPK 2024 dan minta dibebaskan
Fakta kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito yang jadi tersangka aniaya murid anak polisi setempat
Pesan Ammar Zoni untuk suami barunya Irish Bella hingga kandasnya niat untuk kembali rujuk
Postingan foto di akun instagram Ammar Zoni tidak ada lagi kenangan bersama Irish Bella
Perlakuan Haldy Sabri disorot netizen, sebut tidak berhasil mengambil hati anak Irish Bella