BOGORINSIDER.com --Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sumber aliran dana dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus suap ini berkaitan dengan vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai hakim ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota. Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Menurut Abdul Qohar, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan cukup bukti untuk mengidentifikasi sumber dana, penerima uang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap pembebasan Ronald Tannur.
"Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengetahui dari mana uang itu berasal, kepada siapa uang itu diberikan, dan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Sabar, nanti pada waktunya akan kami buka," jelas Qohar pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu, penyelidikan juga berfokus pada asal-usul uang yang diberikan oleh LR kepada para hakim.
Qohar menegaskan bahwa jika ditemukan bukti kuat bahwa uang tersebut berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, Kejaksaan Agung tidak akan ragu menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penyidik juga sedang menyelidiki kapan uang tersebut diberikan, apakah sebelum atau sesudah vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur
Untuk mendalami kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita berbagai barang bukti dari beberapa lokasi. Dari kediaman LR di Surabaya, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dollar AS, 717.043 dollar Singapura, serta catatan transaksi.
Di kediaman LR di Jakarta, penyidik menyita uang setara Rp 2 miliar dalam mata uang dollar AS dan dollar Singapura, serta dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang.
Selain itu, dari apartemen Erintuah Damanik di Surabaya, disita uang tunai sebesar Rp 97 juta, 32.000 dollar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan barang bukti lainnya.
Di rumah Erintuah di Semarang, ditemukan uang tunai sebesar 6.000 dollar AS, 300 dollar Singapura, serta barang elektronik.
Tags
Artikel Terkait
-
Ketum PGRI tegaskan Supriyani guru honorer akan tetap ikut PPPK 2024 dan minta dibebaskan
-
Fakta kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito yang jadi tersangka aniaya murid anak polisi setempat
-
Tabiat Supriyani guru honorer yang terjerat kasus hukum penganiayaan anak polisi dibongkar kepala sekolah
-
Pesan Ammar Zoni untuk suami barunya Irish Bella hingga kandasnya niat untuk kembali rujuk
-
Postingan foto di akun instagram Ammar Zoni tidak ada lagi kenangan bersama Irish Bella