Namun, setelah dilakukan penelusuran, narasi yang disampaikan dalam video tersebut ternyata keliru.
Baca Juga: Gibran dan Kaesang memilih tiba-tiba menghilang di balik isu dan keheningan di media sosial
Narator dalam video itu merujuk pada berita CNN Indonesia yang berjudul “Aktivis 98 Adukan Kaesang Hilang ke Polisi.”
Dalam berita tersebut, tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Kaesang telah dimasukkan ke dalam DPO.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, karena pelaporan gratifikasi hanya diwajibkan bagi penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.
Baca Juga: Kronologi trending akuk Kaskus Fufufafa suka hina Prabowo hingga SBY
Ghufron juga menjelaskan bahwa prosedur KPK bersifat pasif, artinya hanya berfungsi setelah ada pelaporan dari pihak yang bersangkutan, bukan orang lain.
Dengan demikian, klaim dalam video yang menyebut Kaesang menjadi DPO dalam kasus dugaan gratifikasi adalah tidak benar.
Hingga kini, belum ada informasi resmi yang mendukung klaim tersebut.
Baca Juga: Beberapa petunjuk mengarah Gibran Rakabuming pemilik akun Fufufafa
Video tersebut tampaknya dibuat untuk menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, padahal narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang ada.