Baca Juga: Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.