spill-news

Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia

Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:34 WIB
Kaesang dipastikan tidak bisa maju pilgub. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dipastikan tidak bisa maju sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Sebelumnya, Kaesang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024, sebagai persiapan pencalonan dirinya sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

Namun, Kaesang tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena adanya putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Baca Juga: Goenawan Mohamad tak kuasa menahan tangis saat kecam bubarkan DPR dampak UU Pilkada

Melalui putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur tetap 30 tahun, dan untuk calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, yang harus dipenuhi saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.

Rencana DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, juga terhenti akibat gelombang aksi demonstrasi yang menolak perubahan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batalnya penetapan revisi UU Pilkada.

Dasco menjelaskan, pembatalan murni karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI

"Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, (22/8/2024).

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujarnya.

Keputusan ini jelas akan berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur.

Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB