Baca Juga: Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.
Artikel Terkait
Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada
Pernyataan DPR RI tunda pengesahan RUU Pilkada, akan patuh dengan keputusan MK
DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi
Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada
MK akan tindak lanjuti gugatan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden