Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, disetujui bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Namun, pada 20 Agustus, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.