spill-news

Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep

Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Ramai Putusan MK! Inilah Profil dan Umur Kaesang Pangarep, Terancam Gagal Ikut Pilgub Jika UU Pilkada Batal Direvisi (Instagram/@kaesangp)

BOGORINSIDER.com --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa mereka tidak mengakomodasi kepentingan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui Revisi Undang Undang Pilkada.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, alias Awiek, menjelaskan bahwa pembahasan RUU dilakukan dengan cepat untuk menghindari kebimbangan hukum menjelang pendaftaran calon.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita berpegang pada asas kedaruratan waktu,” ungkap Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: beberapa link live aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia dampak pengesahan RUU Pilkada

Ia menambahkan bahwa langkah cepat ini diambil agar tidak terjadi kebingungan hukum saat pendaftaran calon pada tanggal 27 mendatang.

“Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang berhak mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur,” lanjutnya.

Awiek juga membantah anggapan bahwa Baleg DPR bersikap pilih kasih atau berniat menjegal partai tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Tidak ada niatan untuk menjegal partai-partai ataupun siapa pun, terutama di Jakarta. Undang-undang ini berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayah di 37 provinsi, termasuk Yogyakarta,” tegasnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dikecam karena gaya hidup mewah naik jet di tengah kontroversi RUU Pilkada

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang setelah pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.

Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono memilih berlibur ke AS ditengah kehancuran demokrasi RUU Pilkada

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB