BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini terkait dengan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN, dan SW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kejaksaan Agung limpahkan dua tersangka kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Harli menjelaskan bahwa tersangka AS, yang menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019, tidak ditahan.
"Tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa hukum Harvey Moeis sebut nama mobil mini cooper tidak menggunakan atas nama Sandra Dewi
Selanjutnya, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta telepon seluler (ponsel).
Adapun pasal yang disangkakan yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebanyak 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.