BOGORINSIDER.com --Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.
Namun, kebebasannya tidak berarti akhir dari masalah hukumnya. Panji Gumilang terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Panji Gumilang dibebaskan dari tahanan, ini dia riwayat kasus terdahulu
Kasus TPPU ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024 atas kasus penistaan agama.
Meski telah bebas murni dari hukuman tersebut, potensi jeratan hukum baru terus menghantui mantan pimpinan ponpes tersebut.
Dirinya menyebut, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Belitung berikan apresiasi untuk Polres Brigadir AK yang lakukan pencabulan
Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.
“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan kebebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Panji dinyatakan bebas murni hari ini.
Baca Juga: Ternyata Brigadir AK lakukan pencabulan bukan sama satu korban saja
"Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono di Indramayu.