Lakukan pencabulan bocah sekolah, oknum polisi Brigadir AK akan dipecat secara tidak hormat

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 20:27 WIB
Ilustrasi Brigadir AK oknum Polisi Polres Belitung lakukan asusia ke anak 15 tahun ((Pexels.com/Kindel Media))
Ilustrasi Brigadir AK oknum Polisi Polres Belitung lakukan asusia ke anak 15 tahun ((Pexels.com/Kindel Media))

BOGORINSIDER.com --Pada Rabu (17/7/2024) siang, Brigadir AK dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung dengan mengenakan sebo berwarna hitam yang menutupi kepala dan wajahnya.

Brigadir AK dikawal ketat oleh dua anggota Provost, menghadap ke dinding membelakangi KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio dan Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela, yang memberikan keterangan kepada awak media.

Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan telah ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa (16/7/2024) malam. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri jika terbukti bersalah di pengadilan.

Baca Juga: Microsoft akhirnya buka suara tanggapi BSOD windows yang terjadi secara mendunia

Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Babel pada 10 Juli lalu.

Unit PPA Satreskrim segera bertindak dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan dari tersangka.

"Brigadir AK sudah berstatus tersangka semenjak Selasa (16/7/2024) kemarin dan sudah ditahan," ujar KBO Satreskrim Polres Belitung Ipda Wahyu Nugroho Satrio kepada media pada Rabu (17/7/2024).

Dalam penanganan perkara ini, terdapat dua sisi yang ditangani. Pertama, tindak pidana umum yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. Kedua, penanganan kode etik Polri yang ditangani oleh Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

“Kami punya Komisi Kode Etik Polri yang menangani masalah etiknya tetap berjalan dan pidana umumnya tetap berjalan. Jadi dua-duanya tetap berjalan,” kata Wahyu.

Ia menambahkan sementara ini, penanganan perkara masih fokus pada korban pertama berinisial NJ (15). Korban merupakan anak panti asuhan yang sebelumnya menjadi korban tindak asusila dari pengurus panti. Sedangkan laporan keduanya, masih tahap pendalaman.

Kronologis

Pada kesempatan tersebut kepada awak media, Wahyu mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan Brigadir AK kepada korban. Tersangka diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban NJ (15) di area Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

“Untuk lokasi kejadian di Mapolsek Tanjungpandan yang berlamat di Jalan A Yani, Keluruhan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan,” beber Wahyu.

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika korban NJ bersama rekannya mendatangi Mapolsek Tanjungpandan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X