spill-news

Kompol Hendi Prabowo Polda Lampung divonis 4 bulan penjara terbukti lakukan berzina

Rabu, 17 Juli 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi Zina. Foto: Dream

BOGORINSIDER.com --Kompol Hendi Prabowo, seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, divonis pidana penjara selama empat bulan karena terbukti melakukan perzinaan dengan seorang pemandu lagu bernama Dwi Aulia.

Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Senin (15/7/2024).

Menurut laporan Liputan6.com, di ruang sidang PN Tanjung Karang, Hendi Prabowo dan Dwi Aulia terlihat mengenakan setelan seragam dengan kemeja putih dan celana hitam. Keduanya duduk di kursi pesakitan dan proses persidangan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Polisi kompol Hendi Prabowo Lampung terbukti lakukan perzinahan dengan pemandu lagu

Hakim Ketua PN Tanjung Karang menyatakan bahwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinaan, sesuai dengan Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP.

"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan zina sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, Senin (15/7/2024).

Dalam persidangan diketahui bahwa Hendi Prabowo telah melakukan perzinaan sebanyak empat kali pada tahun 2023 di sejumlah hotel di Kota Bandar Lampung.

Perbuatan tercela itu mulanya diungkap oleh istri sah terdakwa Hendi yang mengetahui suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita di sejumlah penginapan di kota setempat.

Hakim menyebutkan, perbuatan zina itu pertama kali dilakukan kedua terdakwa dalam sebuah kamar hotel di Bandar Lampung pada Jumat 3 Februari 2023.

"Kemudian, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hotel BR, ketiga di hotel A pada Kamis 30 Maret 2023 dan keempat di kontrakan terdakwa Dwi Aulia pada Minggu 7 Mei 2023. Semua slip pembayaran penginapan dijadikan barang bukti di persidangan," ungkap Hakim.

Baca Juga: Eritza Dwi Ardani selebgram Makassar kepergok tanpa busana layani idung belang, mengaku open BO karena ekonomi

Hakim menyampaikan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Hendi Prabowo.

"Untuk terdakwa Hendi Prabowo hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik. Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sosiometri terdakwa masih layak dipertahankan sebagai anggota Polri dan terdakwa menyesalkan perbuatannya," sebut Hakim.

Semantara, untuk terdakwa Dwi Aulia hal yang memberatkan adalah perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB