Kompol Hendi Prabowo Polda Lampung divonis 4 bulan penjara terbukti lakukan berzina

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi Zina. Foto: Dream
Ilustrasi Zina. Foto: Dream

"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.

Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan pidana penjara, keduanya tak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Selain Lampung, ini pria Pringsewu bukannya sedih malah happy bikin pesta rayakan perceraiannya

"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut keduanya masing-masing tujuh bulan pidana penjara, di PN Tanjung Karang, pada Selasa (5/6/2024) lalu.

Jaksa menyatakan ada beberapa perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa hingga dituntut tujuh bulan penjara.

"Keduanya melanggar norma agama, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri," sebut Jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X