spill-news

7 daftar aliran uang Syahrul Yasin Limpo yang akan di rampas paksa untuk negera

Jumat, 12 Juli 2024 | 12:45 WIB
Potret Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Instagram / @syasinlimpo)

BOGORINSIDER.com --Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mencakup sejumlah aliran uang yang telah diputuskan akan dirampas untuk kepentingan negara.

Beberapa aliran uang tersebut termasuk dana yang diberikan oleh SYL kepada Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, serta kepada penyanyi dangdut Nayunda Nabila.

Berikut ini adalah daftar aliran uang yang telah diputuskan akan dirampas untuk negara:

1. Sejumlah Rp820 juta yang disetor oleh Ahmad Sahroni pada tanggal 8 Desember 2023 ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh SYL kepada Partai NasDem untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) pada tahun 2023.

Baca Juga: Banyak tindak pidana, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhkan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa

2. Dana sebesar Rp40 juta yang disetor oleh Fraksi Partai NasDem, dalam bentuk dana kemanusiaan, pada tanggal 7 Maret 2024 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh SYL untuk pendaftaran bakal caleg pada tahun 2023.

3. Sejumlah Rp20 juta yang disetor oleh Nayunda Nabila Nirzina pada tanggal 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK.

4. Dana sebesar Rp20 juta yang disetor oleh Nayunda Nabila Nirzina pada tanggal 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.

5. Uang sebesar Rp30 juta yang disetor oleh Nayunda Nabila Nirzina pada tanggal 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.

6. Dana sebesar Rp253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul (anak SYL) pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.

7. Sejumlah Rp293.295.000 yang disetor oleh Indira Chunda Thita S (anak SYL) pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK.

Keputusan ini menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia, serta menunjukkan bahwa aliran uang haram tidak akan ditoleransi dan akan disita untuk kepentingan negara.

Baca Juga: Dampak konten rumah seharaga 150 miliar, Atta Halilintar meminta maaf kepada Tompi

Adapun uang tersebut bersumber dari uang yang dikumpulkan dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB