"Barang bukti tambahan nomor urut 1 sampai nomor urut 7 tersebut dirampas untuk negara dan diperhintungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata hakim dalam sidang vonis SYL, Kamis (11/7/2024).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL pada Kamis.
Selain pidana penjara, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.
Baca Juga: Danone Lebarkan Sayap Bisnis di Arab Saudi Lewat Danone Alsafi
Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Artikel Terkait
Keceplosan saat berbincang, Desta disebur akan kembali rujuk tahun depan dengan Natasha Rizky
Menyesal bercerai, Desta dikabarkan akan rujuk kembali hingga banyak yang mengasihani Natasha Rizki kenapa?
Masih saling menyayangi namun dikabarkan sudah talak 3, intip fakta klarifikasi Natasha Rizky
Cibiran netizen 'kek sampah bisa dipungut lagi' dampak niat baik Desta inginkan kembali rujuk dengan Natasha Rizky
Intip perjalanan kisah percintaan Desta dan Natasha Rizky, sempat tidak direstui hingga akhirnya bercerai