BOGORINSIDER.com --Proses hukum terhadap Harvey Moeis semakin menguat dengan langkah penyitaan sejumlah rumah mewah yang dimilikinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Harvey Moeis merupakan salah satu dari puluhan tersangka yang telah ditangkap oleh Kejagung.
Publik sebelumnya sempat bertanya-tanya mengenai alasan Kejagung hanya menyita mobil mewah Harvey Moeis dan bagaimana dengan aset propertinya.
Kini, pertanyaan tersebut terjawab dengan penyitaan lima unit rumah mewah yang semuanya berlokasi di Jakarta.
Baca Juga: Kocak! ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak memiliki jet pribadi
Nilai properti yang disita jauh lebih tinggi daripada mobil mewah yang nilainya cenderung menurun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung telah menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, empat bidang tanah dan rumah lainnya juga disita di Jakarta Selatan.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kasus korupsi dengan transparansi dan keadilan.
Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran yang berharga bagi semua pihak.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Harli.
Untuk rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.
Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.