Baca Juga: Dikabarkan Bersanding Dengan Atang Trisnanto di Pilkada 2024, Dr Rayendra : Selalu Berjuang Untuk F1
"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan. Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.
Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepemilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis.
"Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM," jelas Harli.
Artikel Terkait
Tidak bisa tunjukan dua bukti kasus Vina, Pegi Setiawan dibebaskan menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat
Finally Pegi Setiawan menang praperadilan kasus pembunuhan Vina, ini dia 9 amar putusan hakim
CATAT! menang dalam praperadilan, polisi sebut akan ganti rugi ke Pegi Setiawan korban salah tangkap kasus Vina
Tidak terbukti Pegi Setiawan dibebaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon, apakah polisi akan menangkap yang sebenarnya?
Jadi Ajang Pengembangan Potensi Siswa-siswi Indonesia, Pesantren Terpadu Al Kahfi Gelar Festival Edufest 2024