BOGORINSIDER.com --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak sah. Hakim menegaskan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.
Dalam pembacaan putusan sela di PN Bandung, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, "Memerintahkan kepada pihak yang dituntut untuk menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan. Memerintahkan kepada pihak yang dituntut untuk segera melepas Pegi Setiawan dari tahanan," seperti dilansir dari detikJabar pada Senin (8/7/2024).
Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Polda Jabar sebagai pihak yang dituntut dan Pegi Setiawan sebagai pemohon berhadapan.
Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim menyatakan bahwa status tersangka yang diberlakukan terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.
"Dalam putusan ini, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan secara menyeluruh.
Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan beserta semua surat yang terkait dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ungkap Eman, hakim tunggal PN Bandung, menegaskan keputusan penting tersebut.
Baca Juga: DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan
Polda Jabar Patuh Putusan Hakim
Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).
"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.