spill-news

Warga hadir di acara pernikahan tewas ditembak, polisi akui peluru nyasar dari anggota DPRD Lampung

Senin, 8 Juli 2024 | 11:20 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah MSM Menembak Warga Hingga Tewas (dprd.lampungtengah.go.id/kolase)

BOGORINSIDER.com --Peristiwa tragis penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, terjadi saat tengah berlangsungnya pesta pernikahan di daerah tersebut.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, memberikan penjelasan terperinci mengenai kejadian penembakan tersebut yang terjadi pada Sabtu (6/7) pagi.

Pistol yang dipegang oleh MSM tiba-tiba meletus saat berlangsungnya pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Fakta yang terjadi kasus penembakan Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung, korbannya hingga tewas

Kejadian penembakan tragis ini mengejutkan masyarakat setempat dan menimbulkan duka yang mendalam akibat kehilangan seorang warga yang tidak bersalah.

Peristiwa penembakan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam penanganan senjata api.

Kasus penembakan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mematuhi protokol keamanan dalam menggunakan senjata.

Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung resmi menjadi tersangka kasus penembakan ke kepala korban pernikahan

Kami berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi keluarga korban yang harus merasakan duka yang mendalam akibat kejadian yang tidak terduga ini.

Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan semua pihak dapat belajar dari kesalahan yang telah terjadi.

"Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM," kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).

Dalam peristiwa ini, ia menjelaskan MSM dijerat pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.

Andik mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB