BOGORINSIDER.com --Polisi telah mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus penggelapan uang yang melibatkan Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji Utami Putri.
Dalam pengakuan yang mengejutkan, Batara mengakui bahwa ia telah menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar yang seharusnya merupakan hasil keringat dari sang artis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan, "Tersangka Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp1.312.997.100 yang merupakan pembayaran dari brand dan/atau agensi atas 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti Utami Putri, telah masuk ke rekening pribadi terlapor tanpa dilaporkan atau diserahkan kepada Fujianti Utami Putri."
Baca Juga: Senyum sumringah tanpa dosa, ini sosok mantan manajer Fuji lakukan penggelapan dana 1,3 miliar
Akibat perbuatan tersebut, Batara Ageng resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah berada dalam tahanan. Andri menambahkan bahwa menurut keterangan dari tersangka, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut telah habis digunakan.
Meskipun uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, Batara tidak memberikan rincian mengenai penggunaan uang tersebut.
"Uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan selama Batara masih menjabat sebagai manajer dari korban," ungkap Andri.
Pengakuan ini menambah kompleksitas kasus penggelapan ini dan menjadi sorotan publik dalam upaya mencari keadilan bagi Fuji Utami Putri dalam hal ini.
Diketahui sebelumnya, Fuji tengah tersandung kasus dugaan penggelapan oleh eks manajer yang membuatnya rugi pada tahun 2023. Total kerugian yang menimpanya adalah kurang lebih sekitar Rp 1 miliar. Ia mengaku mengetahui perbuatan itu sejak tahun 2022.
Kekecewaan tersebut tentu sangat membekas bagi Fuji lantaran ia mengaku sangat dekat dengan sang mantan manajer. Durasi bekerja sama mereka juga terbilang sudah cukup lama.
Ia mengaku kekecewaan tersebut juga kerap menghantui kesibukannya lantaran ia merasa dikhianati, terlebih oleh orang yang hubungannya sangat dekat dengannya.
Fuji sendiri sudah membuat laporan ke polisi pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. "Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.