BOGORINSIDER.com --Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menghadapi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang seiring dengan penugasannya sebagai Ketua KPU RI.
Informasi ini diungkapkan oleh Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut data resmi KPU, Hasyim telah menjadi dosen di Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Undip sejak tahun 1998.
Selain itu, sejak tahun 2013, Hasyim juga aktif mengajar di Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU RI pada tahun 2022.
"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambah Utami.
Sebelumnya, DKPP telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar etika dan moralitas tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, termasuk dalam ranah akademis dan publik.
Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas publik.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.