Dipecat secara tidak hormat kasus asusila, Hasyim Asy'ari diberhentikan sementara dari jabatan dosen Undip

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 12:48 WIB
Dipecat dari Ketua KPU RI, Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Tanahnya Banyak Tapi Warisan (Instagram kpuparepare)
Dipecat dari Ketua KPU RI, Segini Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari, Tanahnya Banyak Tapi Warisan (Instagram kpuparepare)

BOGORINSIDER.com --Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menghadapi pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang seiring dengan penugasannya sebagai Ketua KPU RI.

Informasi ini diungkapkan oleh Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati, melalui pesan singkat pada Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut data resmi KPU, Hasyim telah menjadi dosen di Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum Undip sejak tahun 1998.

Selain itu, sejak tahun 2013, Hasyim juga aktif mengajar di Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Undip.

Baca Juga: Muka polos kelakuan suka berhubungan badan, LBH Apik desak pemerintah berhentikan Hasyim Asy'ari dari dosen UNDIP

Keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU RI pada tahun 2022.

"Status (Hasyim Asy'ari) diberhentikan sementara sebagai PNS saat mulai menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI," tambah Utami.

Sebelumnya, DKPP telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sanksi ini diberikan karena Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Intip sebelum di pecat kasus dugaan asusila Hasyim Asy'ari memiliki gaji yang fantastis, pantes doi jadi buaya darat

Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan melanggar etika dan moralitas tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, termasuk dalam ranah akademis dan publik.

Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dan perilaku yang baik dalam menjalankan tugas publik.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Kabar terbaru terbukti lakukan asusila berhubungan badan, Hasyi Asy'ari sengaja ubah PKPU demi cinta butanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X